Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang: agar Tidak Lari

riana rizkia
Kades Kohod Arsin saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025). Salah satu tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka ditahan agar tidak melarikan diri.

"Kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Dia menjelaskan, penahanan juga dilakukan agar para tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti terkait perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga khawatir para tersangka mengulangi perbuatan mereka.

"Kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," tutur Djuhandani.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
15 jam lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Nasional
1 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal