JAKARTA, iNews.id - Pakar kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengadukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bonatua menilai KPU telah meloloskan dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanpa tindakan korektif.
"Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI," kata Bonatua dalam kesimpulan aduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).
Dua peristiwa yang dimaksud di antaranya; lolosnya fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi. Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan tahun 2010.
Bonatua menegaskan, yang diadukan ini bukanlah peristiwa administratif masa lalu, melainkan tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU yang sedang menjabat.
"Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini," ujarnya.