Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi paspor. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menjelaskan alasan gelar akademik, keagamaan, maupun adat tidak dituliskan dalam paspor. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono menjelaskan alasan nama dalam paspor tak disertakan gelar.

"Hal ini dikarenakan paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan dan ketentuan internasional, tanpa tambahan atribut gelar," kata Anggi melalui keterangannya, Minggu (15/3/2026). 

Selain itu, kata dia, penulisan nama di paspor juga memiliki batasan karakter, yakni 30 hingga 34 karakter. Khusus huruf W dan M akan dihitung sebagai dua karakter. 

"Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor, dan sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement (catatan tambahan)," kata dia.

Dia menjelaskan, penulisan nama di paspor wajib mengikuti standar International Civil Aviation Organization (ICAO) agar mudah diverifikasi oleh sistem otomatis di bandara manapun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Hendarsam Marantoko Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi

Nasional
5 hari lalu

Kementerian Imipas Sudah Tunjuk Dirjen Imigrasi, Seleksi Kepala BPSDM Dilanjut

Bisnis
10 hari lalu

Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Ombusman RI, Catatkan Skor Tertinggi 91,06

Nasional
12 hari lalu

Imigrasi Soetta Terima Kunjungan Delegasi DHA Australia, Dukung Program Peer Learning

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal