Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi paspor. (Foto: Istimewa)

"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," ucap dia.

Anggi mengatakan penulisan nama di paspor mengacu pada data kependudukan termasuk akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Hendarsam Marantoko Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi

Nasional
5 hari lalu

Kementerian Imipas Sudah Tunjuk Dirjen Imigrasi, Seleksi Kepala BPSDM Dilanjut

Bisnis
10 hari lalu

Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Ombusman RI, Catatkan Skor Tertinggi 91,06

Nasional
12 hari lalu

Imigrasi Soetta Terima Kunjungan Delegasi DHA Australia, Dukung Program Peer Learning

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal