Korban juga menganggap negara telah merampok harta korban. Mereka merasa dirugikan dua kali, sebab sebelumnya harta korban hilang akibat penipuan.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" ujar korban.
Sebelumnya diketahui sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.