TANGERANG, iNews.id - Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada sidang kasus investasi bodong Binomo yang berlangsung Senin (14/11/2022). Meski demikian, aset Indra Kenz yang diharapkan bisa mengganti kerugian korban dinyatakan menjadi barang sitaan negara.
Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengatakan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar barang bukti tersebut dikembalikan pada korban. Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading.
"Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo permainan judi yang berkedok trading Binomo. Menurut pasal 303 KUHAP yang diartikan bermain judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai," ujarnya.
Hakim menjelaskan para pemain trading Binomo ini juga mirip dengan permainan judi online yang memunculkan harapan untuk mendapatkan keuntungan besar berdasarkan tebak-tebakan. Selain itu hakim juga menyebut perintah Kapolri yang menyatakan segala bentuk kegiatan perjudian harus ditindak.
"Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan, dan bahwa perbuatan judi adalah suatu tindakan pidana yang meresahkan masyarakat," tuturnya.
Putusan hakim tersebut memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih para korban mengaku Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi bukan untuk berjudi.
"Kami diajarkan untuk berinvestasi, Indra Kenz memperkenalkan Binomo pada Kamis untuk investasi," teriak para korban usai vonis dibacakan, Senin (14/11/2022).