Alasan Keluarga Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo 

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

JAKARTA iNews. id- Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), telah resmi melaporkan Ferdy Sambo atas dugaan tindak pidana pencurian dan pencucian uang ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Ada beberapa pertimbangan. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menjelaskan, dasar pihaknya melaporkan eks Kadiv Propam Mabes Polri itu lantaran telah mengalihkan secara ilegal barang berharga milik Yosua ke tangan Ferdy Sambo.

"Laporan ini dasarkan dengan penguasan secara ilegal, pemindahan uang dengan melawan hak di bank BNI milik Yosua yang berdasarkan fakta persidangan dilakukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan kawan-kawan," tutur Martin saat dihubungi Minggu (19/2/2023).

Salah satu barang berharga yang diklaim milik Yosua dan dikuasasi Sambo seperti uang senilai ratusan juta, emas, hingga barang elektronik.

"Uang Rp200 juta yang ada di rekening bank BNI milik almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Hp Merk Samsung, hp Iphone Promax, jam tangan, pin emas, laptop Asus, dan sebagainya," tutur Martin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 tahun lalu

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Sudirman

Megapolitan
3 tahun lalu

3 Rumah Warga Bogor Ambruk dalam Sehari

Nasional
3 tahun lalu

Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ricky Rizal Minta Dibebaskan

Megapolitan
3 tahun lalu

Anggota DPRD Depok dan Sopir yang Diinjak akan Dipertemukan, Polisi Janji Profesional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal