Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ricky Rizal Minta Dibebaskan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal telah resmi melayangkan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 16 Februari 2023. Langkah itu dilakukan agar majelis hakim pengailan tingkat banding dapat mengurangi hukuman eks ajuda Ferdy Sambo itu.
"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi Minggu (19/2/2023).
Lebih lanjut, Erman mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Alasannya, karena vonis yang dihatuhkan terhadap Ricky terbilang tinggi.
"Karena RR dihukum tinggi oleh majelis hakim, pastilah kita mengjukan banding," tuturnya.
Sejak awal, sambung Erman, pihaknya telah menyampaikan pandangan serta penilaian tim kuasa hukum terhadap perbuatan Ricky yang dimasukan dalam nota pembelaan dan duplik. Dalam memori itu, kata Erman, pihaknya tegas untuk meminta Majelis Hakim PN Jaksel dapat membebaskan kliennya.