Alasan MK Wajibkan Semua Partai Calon Peserta Pemilu Diverifikasi

Dian Ramdhani
Hakim Konstitusi. (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Latar belakang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang verifikasi partai politik, yaitu untuk suksesnya tujuan penyederhanaan partai di Indonesia. MK menilai dihilangkannya proses verifikasi faktual bagi partai lama justru membuat jumlah partai semakin bertambah.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, jumlah fraksi di DPR semakin bertambah jika aturan verifikasi faktual tidak diberlakukan secara merarata. Dia menyebutkan, jumlah fraksi di DPR sekarang ada 10 dari masing-masing partai.

“Dan ide besar menyederhanakan partai dengan mengetatkan syarat tidak terwujud,” ujar Manahan saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, semangat penyederhaan partai bukan berarti pembatasan terhadap warga negara yang ingin membentuk partai baru. Dia menuturkan, selama memenuhi persyaratan, setiap partai bisa menjadi peserta pemilu.

“MK bukan menolak hak warga negara berpolitik dengan membentuk partai," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya

Nasional
1 tahun lalu

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg 2024

Nasional
2 tahun lalu

MKMK Klaim Kantongi Cukup Bukti terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Nasional
2 tahun lalu

Kasus Dugaan Bocornya Putusan MK, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal