Alasan MK Wajibkan Semua Partai Calon Peserta Pemilu Diverifikasi

Dian Ramdhani
Hakim Konstitusi. (Foto: Koran Sindo)

Dia menegaskan, pilihan MK ini telah sesuai perkembangan sistem pemilu di Indonesia yang periodik lima tahun sekali serta perkembangan dinamika politik. Dia menambahkan, jalan untuk menghindari perlakuan berbeda, yaitu dengan melakukan verifikasi kepada semua partai.

"Baik yang telah ikut pemilu maupun yang belum,” katanya.

Pasal 173 UU 7/2017 membedakan perlakuan kepada partai politik untuk bisa ikut dalam pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada partai baru, sementara partai peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.

Dalam prosesnya sejumlah partai, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya

Nasional
1 tahun lalu

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg 2024

Nasional
2 tahun lalu

MKMK Klaim Kantongi Cukup Bukti terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Nasional
2 tahun lalu

Kasus Dugaan Bocornya Putusan MK, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal