Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis (dok. MUI)

Karena itu, Cholil berpandangan zakat yang telah ditunaikan seorang Muslim sudah selayaknya diperhitungkan secara langsung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pajak kepada negara. Menurutnya, mekanisme tersebut akan menciptakan rasa keadilan bagi para wajib zakat.

Dia juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan LAZ di berbagai daerah. Menurutnya, Baznas tidak mungkin mengoptimalkan seluruh potensi penghimpunan dan pendistribusian zakat tanpa dukungan berbagai LAZ yang tumbuh di tengah masyarakat.

"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

7 hari lalu

Anak Krakatau Erupsi, MUI Ajak Sisihkan Sebagian Rezeki dan Ringankan Korban Musibah

10 hari lalu

MUI Serukan Umat Islam Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla

25 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal