Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis (dok. MUI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pemerintah merevisi mekanisme integrasi zakat dan pajak di Indonesia. MUI menilai sistem yang berlaku saat ini masih membuat umat Islam menanggung beban ganda karena tetap membayar zakat sekaligus pajak.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis mengatakan zakat yang telah dibayarkan semestinya diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak. Saat ini, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi hanya berstatus sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang nilai pajak yang harus dibayar (tax credit).

"Kita ini umat Islam double tax lho, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Cholil saat pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, dikutip Minggu (26/7/2026).

Dia menjelaskan, dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah.

Dana tersebut dinilai berkontribusi dalam mempercepat pengentasan kemiskinan serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

7 hari lalu

Anak Krakatau Erupsi, MUI Ajak Sisihkan Sebagian Rezeki dan Ringankan Korban Musibah

9 hari lalu

MUI Serukan Umat Islam Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla

25 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal