"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar," ujarnya.
Kaesang diprediksi tidak bisa mencalonkan diri di Pilgub Jateng jika KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Umur Kaesang yang belum genap 30 tahun saat pencalonan menjadi alasannya.
Kaesang padahal sebelumnya sudah mengurus permohonan pengajuan surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin. Ada tiga poin yang diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan.
"Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," tuturnya.