Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan ke PN Jaksel untuk Maju Pilgub Jateng

Ari Sandita Murti
Ketum PSI Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan ke PN Jaksel sebagai syarat maju Pilgub Jateng 2024. Ada tiga surat yang diajukan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonsia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Surat keterangan itu diperlukan sebagai syarat pencalonannya sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng).

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Menurut Djuyamto, permohonan surat keterangan itu diajukan Kesang pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dia mengungkapkan ada tiga surat keterangan yang diajukan Kaesang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Satu, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," tuturnya.

Dia menambahkan, ketiga surat keterangan itu pun telah diterbitkan pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan.

"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

7 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

10 hari lalu

Kenapa Jokowi Baru Tunjukkan KTA PSI di Bandung? Ternyata Ini Alasannya

10 hari lalu

Jokowi Pamer KTA di Bandung, Ungkap Sudah Jadi Kader PSI sejak 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal