SURABAYA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terhadap fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Keberadaan sound horeg dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, penggunaan sound horeg kerap mengganggu ketertiban umum dengan suara bass dan getaran yang ekstrem.
"Getaran dari sound horeg bahkan bisa merusak kaca rumah warga. Selain itu, membuat orang joget berlebihan hingga tidak terkontrol. Harus ada batasan, bukan justru dibebaskan volumenya," ujar Gus Fahrur, Sabtu (5/7/2025).