Sound horeg dikenal dengan karakter suara yang sangat keras dan dentuman bass menggema, sering digunakan dalam pawai dan hajatan. Dalam praktiknya, alat tersebut dianggap menyalahi fungsi hiburan karena justru merusak lingkungan dan ketenangan warga.
Fatwa haram pertama kali muncul dari sejumlah ulama di Jawa Timur dan kini mendapatkan dukungan penuh dari PBNU.
Organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut menilai bahwa tindakan ini penting sebagai upaya menjaga kenyamanan publik dan mengurangi potensi gangguan sosial yang lebih besar.