Alasan Pengesahan UU Cipta Kerja Dipercepat, Azis Syamsuddin : 18 Anggota DPR Positif Covid-19

Kiswondari
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dipercepat dari jadwal seharusnya Kamis (8/10/2020) menjadi Senin (5/10/2020). Percepatan terpaksa dilakukan karena banyak anggota DPR positif virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, total ada 40 orang di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya anggota dewan.

“Ya anggota (DPR) ada 18 (positif Covid-19),” ujar Azis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Dia tidak menyampaikan detail mengenai 40 orang yang positif Covid-19. Menurutnya, ada beberapa tenaga ahli anggota dewan terkonfirmasi positif virus tersebut.

“Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli dan sebagainya,” ucapnya.

Dalam pembahasan pengesahan UU tersebut sempat terjadi perdebatan hingga bergulir polemik Ketua DPR mematikan mikrofon anggota Fraksi Demokrat saat menginterupsi pimpinan rapat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Nasional
5 bulan lalu

Surat Pemakzulan Gibran bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Tahapannya

Nasional
12 bulan lalu

KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Bisnis
12 bulan lalu

Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 

Bisnis
1 tahun lalu

Besok! Ribuan Buruh Demo di MK-Istana Negara, Tuntut Cabut Omnibus Law hingga Permendag Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal