Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Alasan Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran dari Wapres
Advertisement . Scroll to see content

Surat Pemakzulan Gibran bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Tahapannya

Rabu, 04 Juni 2025 - 13:57:00 WIB
Surat Pemakzulan Gibran bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Tahapannya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR bisa dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, hal itu merupakan prosedur yang berlaku.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A) akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas kepada wartawan, dikutip Rabu (4/6/2025).

Nantinya, DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan itu. Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, apabila rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui maka proses pemakzulan akan dimulai.

"Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujar dia.

Apabila proses itu dimulai, DPR selanjutnya akan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut