Alasan Polda Metro Tahan Ratna Sarumpaet

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma/ruf).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018) malam. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditahan berdasarkan surat penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.

Penahanan dilakukan seusai penyidik mendapatkan alat bukti baik berupa petunjuk, keterangan saksi dan tersangka.

”Penyidik mulai malam ini melakukan penahanan. Tersangka Ratna Sarumpaet sudah menandatangani surat penahanan. Ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Argo menjelaskan, alasan penahanan yakni agar tersangka tidak melarikan diri. ”Kemudiajn jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Megapolitan
2 hari lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Megapolitan
3 hari lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal