Alasan Polda Metro Tahan Ratna Sarumpaet

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma/ruf).

Ratna ditangkap di Bandara Soetta saat hendak terbang ke Cile untuk mengikuti konferensi penulis drama perempuan internasional, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah ditangkap, Ratna sempat diperiksa di Polda Metro, namun tak berapa lama digiring ke rumahnya, kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan untuk dilakukan penggeledahan. Sejumlah barang bukti disita dari rumahnya, antara lain laptop, buku agenda, dan flashdisk.

Ratna dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018). (Foto: Antara/Akbar Nugroho).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
14 jam lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal