Alasan Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK: Bentuk Transparansi 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Antara)

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dir Tipikor," ucap Dedi.

Meskipun sudah menjalani sidang etik, Dedi belum bisa memaparkan hasil dari sidang etik yang dijalani oleh Bambang Kayun. "Belum (masih) menunggu dari Propam," tutur Dedi. 

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pegadaian Gandeng Polri, Perkuat Pengamanan Operasional dan Pemanfaatan Produk

1 hari lalu

KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap HGB Bogor, Sasar Rumah Anak Buah Nusron Wahid

1 hari lalu

KPK Rampung Geledah Kantor Summarecon di Jaktim, Ini yang Disita

1 hari lalu

Prabowo Ungkap Syarat Negara Berhasil: Aparat Penegak Hukum Bisa Diandalkan dan Tak Korup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal