Alasan Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK: Bentuk Transparansi 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri melimpahkan penanganan kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus diserahkan sebagai bentuk transparansi.

"Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Menurut Dedi, pelimpahan tersebut sebagai wujud transparansi Polri dalam rangka memberantas praktik korupsi di Indonesia. 

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujar Dedi. 

Polri menyatakan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato telah menjalani proses sidang etik di Divisi Propam Polri. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
1 jam lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Nasional
2 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Nasional
2 jam lalu

Simpatisan Protes Penahanan Eks Menag Yaqut: KPK Zalim!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal