Alexander Marwata Mengaku Tak Ikut Teken Surat Tolak Revisi UU KPK

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Foto: iNew.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK alias revisi. Penolakan itu ditandatangani lima pimpinan KPK yang kemudian dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang kembali mencalonkan diri, mengaku tidak pernah disodorkan surat penolakan tersebut. "Enggak (ikut tandatangan), saya juga enggak tahu ada itu. Saya enggak disodorin itu (surat penolakan revisi UU KPK)," katanya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Untuk diketahui, dalam orasi bertajuk 'SaveKPK' di Gedung KPK pada Jumat, 5 September 2019, salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang mengaku lima pimpinan lembaga antirasuah itu telah menandatangi surat penolakan terhadap revisi UU KPK. Bahkan, di hari yang sama surat itu juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibaca dan diambil kebijakannya.

Saat disinggung sikapnya terhadap usul inisiatif DPR yang akan merevisi UU tersebut, Alex enggan menjawab. Dia memilih akan menjawabnya dalam forum uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI apabila ada pertanyaan terkait hal itu.

"Nantilah saya jawab pada saat wawancara. Kalau saya jawab sekarang nanti ribut," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
6 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
21 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
1 hari lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal