Alexander Marwata Tak Malu Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Belum Terbukti

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak malu atas penetapan pimpinannya, Firli Bahuri, sebagai tersangka pemerasan SYL. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPKAlexander Marwata mengaku tidak merasa malu atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirinya berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Dia enggan ambil pusing tentang penilaian negatif masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak mempunyai dasar yang kuat atas penilaian tersebut.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu," ujarnya.

Dia menekankan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Firli merupakan tahap awal penanganan perkara. Menurutnya, proses hukum masih panjang.

"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

2 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

2 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

2 hari lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal