Dia menuturkan, putusan-putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas mengenai kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan. Langkah-langkah yudisial, dinilai tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021.
"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," katanya.