Alih Status Pegawai KPK, Setara Institute: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara

Kurnia Illahi
Ketua Setara Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi. (Foto: Dok. Okezone).

Dia menuturkan, putusan-putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas mengenai kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan. Langkah-langkah yudisial, dinilai tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. 

"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
1 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Nasional
6 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
6 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal