"Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan memperjuangkan hak-haknya merupakan kunci utama dalam membangun pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan," ujar Hafidz.
Sebelumnya, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.
Dia mengatakan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.