“Saya mencintai Indonesia, dengan segala harapan dan
tantangannya, dan semoga saya tetap bisa terus berkontribusi untuk Indonesia hari ini dan di masa depan,” kata Dwi.
Sebelumnya, LPDP menyayangkan sikap Dwi yang memicu polemik di media sosial karena tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP.
Dalam Instagram resminya, LPDP juga menjelaskan bahwa Dwi telah
menyelesaikan masa pengabdian di
Indonesia usai lulus kuliah menggunakan beasiswa LPDP. Sehingga, saat ini Dwi
tak memiliki keterikatan hukum dengan LPDP.
“Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi
tersebut adalah lima tahun," tulis LPDP dikutip Sabtu (21/2/2026).
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.
Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," sambungnya.