Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Achmad Al Fiqri
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal itu berdasarkan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, mahkamah memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Tujuannya agar tidak muncul calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak.

"Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, kata dia, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Selain itu, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu bisa berkoalisi sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau koalisi. Sebab, dikhawatirkan menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal