Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Achmad Al Fiqri
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Humas MK)

Suhartoyo mengatakan perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diuji leh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 

Buletin
9 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Lewat Airdrop untuk Korban Banjir Taput-Tapteng, Akses Darat Terputus

Buletin
9 jam lalu

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Antara Tumpukan Kayu usai Banjir Bandang di Pidie Jaya 

Buletin
3 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal