"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2024 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.