JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah hampir 44 tahun dari Yayasan Harapan Kita. Kebijakan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan semua TMII akan beroperasi seperti biasa. Termasuk para staf juga diminta untuk bekerja seperti biasa.
“Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasa. Jadi tidak ada yang berubah,” katanya, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan bahwa staf yang bekerja saat ini secara otomatis akan bekerja dalam pengelolaan tim transisi.
“Nanti dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi. Kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” katanya.