JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur yang sebelumnya di bawah kendali Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan TMII kemudian diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menjelaskan keputusan pengambilalihan tersebut bermula dari audit sejumlah instansi. Salah satunya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemudian ada tim legal audit waktu itu pernah masuk ke sana dari Fakultas Hukum UGM. Kemudian BPKP masuk untuk audit. Lalu yang terakhir ada temuan BPK, bulan Januari 2021 ini untuk laporan hasil pemeriksaanya 2020,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Setya menjelaskan dalam rekomendasi BPK disebutkan perlu ada pengelolaan yang lebih baik di TMII oleh Kemensetneg. Hal ini mengingat TMII merupakan aset negara yang tercatat di Kemensetneg.
“Rekomendasinya adalah pengelolaan lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara. Kami memutuskan untuk mengajukan peraturan presiden (perpres) tersebut. Dan pemerintah menerbitkan Perpres 19/2021 (terkait pengambilalihan pengelolaan),” ucapnya.