Pemerintah Bentuk Tim Transisi TMII Sebelum Tunjuk Mitra Baru

Dita Angga
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id -Pemerintah membentuk tim transisi setelah pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kebijakan ambil alih TMII tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021.

“Namun karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami perlu untuk memutuskan masa transisi. Jadi nanti akan dibentuk tim transisi untuk mengelola selama transisi itu,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (7/4/2021).

Dia mengatakan tim transisi akan bekerja selama tiga bulan untuk nantinya bekerja sama dengan mitra baru. Dia berharap pengambilalihan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat

“Nanti pasca transisi selesai, tugas tim transisi adalah bekerja sama dengan mitra. Jadi dengan mitra baru, kami sedang menyiapkan itu. Yang sekali lagi poinnya adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat, memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk keuangan negara, memberikan kontribusi untuk keuangan negara. Selain manfaat-manfaat lain yang saya sebutkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan bahwa tim transisi nantinya terdiri dari pejabat Kemensetneg yang dibantu beberapa pokja yakni pokja aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.

“Jadi di perpres tahun 19/2021 diatur selama tiga bulan setelah ditetapkannya Perpres ini, tim transisi akan bekerja dan juga Badan Pengelola TMII yang dikelola Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini,” ungkapnya.

Menurut di, setelah tiga bulan diharapkan sudah ada mitra baru pemerintah untuk mengelola TMII. “Tiga bulan itu juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yg ditunjuk oleh tim transisi Kemensetneg. Nah siapanya itu nanti,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tetap Tenang dan Waspada, Negara Hadir di Tengah Ujian Alam

11 hari lalu

David Pajung Duga Ada Upaya Pecah Belah di Balik Kericuhan 27 Agustus

16 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

16 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal