JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta meninjau kembali rencana penerapan hukuman mati bagi koruptor. Hukuman mati dinilai tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, hukuman mati menghilangkan rasa kemanusiaan. Apapun teknis eksekusinya tetap menimbulkan sakit terhadap seseorang.
"Hukuman mati tidak ada yang manusiawi, baik setrum, suntik, penggal dan tembak. Semuanya tetap menimbulkan rasa sakit dan penderitaan luar biasa," ujar Usman di acara diskusi bertajuk, Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi? di kawasan Jalan, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Dia mempertanyakan urgensi wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor. Negara besar di dunia seperti Eropa dan Asia sudah menghapuskan tindakan tersebut.
"Total ada 143 negara, yang menghentikan eksekusi mati dan ada 106 negara yang menghapuskan sama sekali aturan perundang-undangannya di dalam semua tindak pidana kejahatan. Bahkan pemerintah Kanada menghapuskan hukuman mati dan angka kejahatan mereka turun sampai diangka 44 persen," katanya.
Dia menilai dasar yang melatarbelakangi persoalan korupsi sangat kompleks. Mulai dari faktor sosial hingga ekonomi.
"Juga dalam konteks di Indonesia kasus korupsi yang melibatkan para pemimpin politik, ketua umum partai, atau menteri itu hanya cerminan dari kegagalan sistem penyelenggaraan pemerintahan kita. Jadi hukuman mati tidak sesederhana seperti apa yang disampaikan oleh Presiden kita," katanya.