JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai rencana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi hanya cerita usang. Dia pun mengaku tidak begitu tertarik untuk membahas topik itu.
“Ya sebenarnya itu cerita lama ya yang selalu ada di Pasal 2 (UU Tipikor). Tetapi di Pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian negara, perekonomian negara yang sedang chaos dan kemudian pengulangan gitu,” kata Saut di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Adapun Pasal 2 yang dimaksud tersebut adalah Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyebutkan “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
Sementara, ayat selanjutnya menyatakan, “(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini yakni pemberatan bagi pelaku korupsi jika tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kondisi lain yang dimaksud yakni pada waktu terjadi bencana alam nasional, atau; sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau; pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.