Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Saut: Itu Cerita Lama

Antara
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai rencana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi hanya cerita usang. Dia pun mengaku tidak begitu tertarik untuk membahas topik itu.

“Ya sebenarnya itu cerita lama ya yang selalu ada di Pasal 2 (UU Tipikor). Tetapi di Pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian negara, perekonomian negara yang sedang chaos dan kemudian pengulangan gitu,” kata Saut di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Adapun Pasal 2 yang dimaksud tersebut adalah Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyebutkan “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Sementara, ayat selanjutnya menyatakan, “(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini yakni pemberatan bagi pelaku korupsi jika tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kondisi lain yang dimaksud yakni pada waktu terjadi bencana alam nasional, atau; sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau; pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
7 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
14 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal