Amphuri Soroti Revisi UU Haji dan Umrah: Tak Akui Eksistensi Asosiasi

Armydian Kurniawan
Amphuri menyampaikan kritik keras terhadap draf revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Foto: Armydian Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan kritik keras terhadap draf revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu sorotan utama adalah hilangnya pengakuan terhadap peran asosiasi resmi seperti Amphuri dalam isi RUU tersebut.

Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur mengatakan, draf RUU yang beredar tidak mencantumkan sama sekali posisi asosiasi penyelenggara dalam struktur pengawasan, konsultasi, atau penyusunan kebijakan. 

"Kami justru dipinggirkan, padahal selama ini ikut aktif menjaga standar layanan dan menghubungkan pelaku usaha dengan regulator," ucap Firman di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Amphuri menilai tidak adanya pengakuan formal terhadap asosiasi dapat memperlemah sistem pengawasan publik, memperbesar sentralisasi kekuasaan, dan menghilangkan ruang partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola haji dan umrah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

RUU Haji dan Umrah Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Dibahas di Komisi VIII

Bisnis
9 hari lalu

AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga

Aksesoris
11 hari lalu

Bisakah Pelaku Usaha Lokal Bikin Merek Suku Cadang Motor atau Mobil Sendiri?

Nasional
20 hari lalu

Wamenag Pastikan Tak Ada Kendala Peralihan Aset Kemenag ke Kemenhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal