Amphuri Soroti Revisi UU Haji dan Umrah: Tak Akui Eksistensi Asosiasi

Armydian Kurniawan
Amphuri menyampaikan kritik keras terhadap draf revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Foto: Armydian Kurniawan)

Amphuri mengusulkan agar dimasukkan satu pasal baru yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk melibatkan asosiasi resmi seperti mereka dalam proses kebijakan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah. 

"Keterlibatan asosiasi bisa menjadi penyeimbang agar tidak terjadi konflik kepentingan antara regulator dan operator," kata dia.

Asosiasi ini selama ini telah berperan aktif menyusun standar layanan, kode etik, hingga melindungi kepentingan jamaah secara kolektif melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

RUU Haji dan Umrah Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Dibahas di Komisi VIII

Bisnis
7 hari lalu

AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga

Aksesoris
9 hari lalu

Bisakah Pelaku Usaha Lokal Bikin Merek Suku Cadang Motor atau Mobil Sendiri?

Nasional
18 hari lalu

Wamenag Pastikan Tak Ada Kendala Peralihan Aset Kemenag ke Kemenhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal