Dalam dialog dengan pedagang, Amran menemukan permasalahan harga beras di atas HET. Namun, hal itu tidak semata-mata berasal dari pedagang, tetapi juga diakibatkan oleh distributor dan juga pabrik beras yang menjual dengan harga lebih mahal dari yang seharusnya.
Ia pun menginstruksikan Satgas Pangan Mabes Polri dan Dirkrimsus Polda segera menelusuri dan menindak pihak-pihak yang memainkan harga beras. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga yang wajar.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024, HET untuk beras medium (SPHP) pada zona 1 sebesar Rp12.500 per kilogram (wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), zona 2 sebesar Rp13.100 per kilogram (wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan zona 3 Rp13.500 per kilogram (Maluku dan Papua).