Amran Perintahkan Dirjen Telepon Distributor Pupuk yang Persulit Petani: Cabut Izinnya!

Tangguh Yudha
Mentan Amran Sulaiman mencabut izin distributor yang persulit petani. (Foto: screenshot)

Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah, kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu.

“Dulu ada 145 regulasi. Sekarang, dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mentan Amran juga menegaskan peran HKTI sebagai mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan pertanian di lapangan. Dirinya mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan dan tidak mempersulit petani.

“Sudah lama aku beritahu, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak,” ujar Mentan Amran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Petani hingga Buruh Pabrik Diundang Prabowo Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana

3 hari lalu

RI Ekspor 200.000 Ton Beras ke Malaysia, Mentan Pastikan Tak Ganggu Kebutuhan Dalam Negeri

3 hari lalu

Indonesia Ekspor 200.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Harga Rp17.000 per Kg

5 hari lalu

Kepala KPPG Surabaya Dicopot, Amran Tawarkan Jabatan Baru di Kementan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal