Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Jadi sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya majelis hakim," tutur dia.

Diketahui, Amsal Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, senilai Rp202,1 juta.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).

Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan

Nasional
5 jam lalu

Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Menangis Haru

Nasional
6 jam lalu

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Nasional
7 jam lalu

Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal