Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya

Binti Mufarida
Suasana mal (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bisa masuk ke fasilitas publik, salah satunya mal. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri itu, anak yang masuk ke mal disebut wajib didampingi orang tua. Syarat lain yakni mereka sudah harus divaksin minimal dosis pertama.

Aturan ini juga berlaku untuk anak yang masuk fasilitas umum terbuka seperti taman umum, tempat wisata dan sebagainya.

Sedangkan tempat bermain anak di dalam mal juga boleh dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 30 persen. Vaksinasi dosis lengkap menjadi syarat masuk ke tempat hiburan anak ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak 8 Tahun yang Bersimbah Darah di Kosan Penjaringan Jakut

Megapolitan
1 bulan lalu

Anak 8 Tahun yang Tewas di Kosan Penjaringan Ditemukan dalam Kondisi Membusuk

Nasional
2 bulan lalu

Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira setelah Tak Lagi Jadi Menkeu: Alhamdulillah

Nasional
2 bulan lalu

5 Anak Terlibat Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI-Polisi Sepakat Pakai UU Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal