Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya

Binti Mufarida
Suasana mal (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bisa masuk ke fasilitas publik, salah satunya mal. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri itu, anak yang masuk ke mal disebut wajib didampingi orang tua. Syarat lain yakni mereka sudah harus divaksin minimal dosis pertama.

Aturan ini juga berlaku untuk anak yang masuk fasilitas umum terbuka seperti taman umum, tempat wisata dan sebagainya.

Sedangkan tempat bermain anak di dalam mal juga boleh dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 30 persen. Vaksinasi dosis lengkap menjadi syarat masuk ke tempat hiburan anak ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Insanul Fahmi Ngaku Sulit Ketemu Anak gegara Dilarang Wardatina Mawa!

Internet
29 hari lalu

5 Cara Bijak Mengatur Anak Main Gadget, Hindari Terpapar Konten Negatif

Internet
29 hari lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Seleb
2 bulan lalu

Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal