Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya

Binti Mufarida
Suasana mal (foto: Antara)

Berikut ini adalah ketentuan lengkapnya:

1. Anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk fasilitas seperti hotel dengan ketentuan:

- Menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

2. Pusat perbelanjaan atau mal:

- Wajib didampingi orang tua.

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk

4. Bioskop:

- Wajib didampingi orang tua

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen:

- Wajib didampingi orang tua

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Insanul Fahmi Ngaku Sulit Ketemu Anak gegara Dilarang Wardatina Mawa!

Internet
29 hari lalu

5 Cara Bijak Mengatur Anak Main Gadget, Hindari Terpapar Konten Negatif

Internet
29 hari lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Seleb
2 bulan lalu

Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal