Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya

Binti Mufarida
Suasana mal (foto: Antara)

Berikut ini adalah ketentuan lengkapnya:

1. Anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk fasilitas seperti hotel dengan ketentuan:

- Menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

2. Pusat perbelanjaan atau mal:

- Wajib didampingi orang tua.

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk

4. Bioskop:

- Wajib didampingi orang tua

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen:

- Wajib didampingi orang tua

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Asyik! 101 Mal di Jakarta bakal Diskon Besar-besaran selama Ramadan

Nasional
6 hari lalu

Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Nasional
14 hari lalu

Terungkap Penyebab Kebakaran Mal di Bekasi, Diduga dari Percikan Las

Nasional
1 bulan lalu

Mal di Jakarta Utara dan Barat Paling Terdampak Cuaca Buruk, Kunjungan Merosot!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal