Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya

Binti Mufarida
Suasana mal (foto: Antara)

Berikut ini adalah ketentuan lengkapnya:

1. Anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk fasilitas seperti hotel dengan ketentuan:

- Menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

2. Pusat perbelanjaan atau mal:

- Wajib didampingi orang tua.

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk

4. Bioskop:

- Wajib didampingi orang tua

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen:

- Wajib didampingi orang tua

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak 8 Tahun yang Bersimbah Darah di Kosan Penjaringan Jakut

Megapolitan
1 bulan lalu

Anak 8 Tahun yang Tewas di Kosan Penjaringan Ditemukan dalam Kondisi Membusuk

Nasional
2 bulan lalu

Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira setelah Tak Lagi Jadi Menkeu: Alhamdulillah

Nasional
2 bulan lalu

5 Anak Terlibat Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI-Polisi Sepakat Pakai UU Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal