Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara
Polisi memeriksa H (48), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anaknya (dok. istimewa)

“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka selanjutnya ditangkap dan sejak 16 Juli 2026 ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Saat ini, berkas perkara tahap I telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses pendalaman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

4 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

4 hari lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

4 hari lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal