Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal tapi Dilarang Masuk Bioskop 

Dita Angga
Anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk bioskop. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba protokol kesehatan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal di beberapa daerah level 3. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.43/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Dan Level 2 Covid di Wilayah Jawa dan Bali.

Daerah yang dijadikan lokasi uji coba protokol kesehatan bagi anak di bawah usia 12 tahun masuk mal antara lain DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya.

“Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua,” bunyi diktum kelima huruf g angka 3.

Meski begitu aktivitas anak-anak tetap terbatas di dalam mal. Pasalnya pengunjung usia di bawah 12 tahun tetap dilarang masuk masuk ke dalam bioskop. 

Selain itu juga tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan masih ditutup.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Wamenhaj Buka Suara usai Heboh Anaknya Disebut Terlibat Bullying di Sekolah

8 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

14 hari lalu

3 Anak Sekeluarga di Majalengka Meninggal Dunia Beruntun, Diduga Terinfeksi Virus

15 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal