Anak Muda Tak Boleh Sembarangan Pilih di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Devi Ari Rahmadhani
Founder OMG Consulting dan Co-Founder Inspigo mengimbau anak muda tak salah memilih pada Pemilu 2024. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia akan memasuki tahun politik pada 2024 mendatang. Masyarakat dari usia 17-55 tahun akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. 

Dalam pemilu kali ini, anak muda memegang peran penting sehingga tidak boleh sembarangan dalam memilih. Berdasarkan data KPU, ada 52 persen pemilih muda pada Pemilu 2024.

“Pemilu kali ini sangat penting buat Indonesia karena lompatannya sampai 2030. Di mana tahun itu menjadi puncak dari tahun demografi. Kalau sampai kita meleset, Indonesia akan terjebak menjadi negara middle income forever,” kata Yoris Sebastian selaku Founder OMG Consulting dan Co-Founder Inspigo di Media Center Kemenpora, Rabu (22/11/2023). 

Ada dua kesalahan yang harus dihindari oleh pemilih muda pada pemilu 2024 mendatang. Pertama, golongan putih atau golput.

Sementara kelompok kedua yakni pemilih muda yang memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif tanpa mengenal mereka dengan benar. Baik itu dalam rekam jejaknya selama di dunia politik, maupun kebijakan-kebijakan yang mereka rencanakan untuk direalisasikan pada masa kepemimpinannya kelak. 

“Jangan sampai anak muda melihat casing-nya. Jangan sampai anak muda hanya melihat gimick-gimick-nya,” ucap Yoris. 

Dia mengingatkan jangan sampai anak muda memilih pemimpin hanya karena memiliki paras rupawan dan masih muda sehingga akan menyuarakan kebijakan anak-anak muda saat ini. Selain itu, jangan sampai anak muda terpengaruh dengan gimik yang mendukung dan mendengarkan anak muda, namun pada kenyataannya kebijakan yang dibuat jauh dari anak muda. 

“Di luar negeri banyak lho yang mungkin secara usia dia sudah tidak muda lagi tapi dia konsisten menyuarakan suara-suara anak muda," ucap Yoris.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

6 hari lalu

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

6 hari lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

10 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal