Kepada korban, pelaku menjanjikan korban dibayar Rp175.000 per jam. Singkat cerita, korban bersedia dan pelaku membawanya ke sebuah bar.
“Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ujar dia.
“Korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar yakni seorang wanita, VFO alias S,” ucap dia.
Polisi pun menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas delapan orang wanita, yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS dan OJN. Sedangkan, pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).