Analisis Perludem soal Putusan Sengketa Pilpres: Paling Mungkin Pemungutan Suara Ulang

muhammad farhan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (Foto: MNC Trijaya/YouTube)

"Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tidak dipersonifikasi oleh seorang pejabat publik tertentu," jelas Titi.

Terlebih, sejumlah menteri yang terlibat membagikan bansos diduga mengajak penerima mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tindakan itu dinilai dapat mengarahkan dukungan publik dalam elektoral.

"Ini kan diakui oleh pernyataan adanya insentif antara relasi persetujuan Presiden dengan preferensi pilihan pasangan calon," lanjut Titi.

Untuk itu, dia menilai potensi PSU lebih kuat dibanding diskualifikasi paslon tertentu. Sebab MK cenderung problematik karena sempat memutus perkara Nomor 90 terkait batasan usia Capres-Cawapres.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita ini problematik. Karena dia menjadi bagian dari persoalan putusan MK 90," ujar Titi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

13 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

13 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal