Ancam Tutup Perusahaan yang Terlibat Karhutla, Mahfud MD: Seperti Pemerintah Bubarkan FPI

Binti Mufarida
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perusahaan yang terbukti terlibat karhutla akan langsung diberi sanksi administrasi berupa penutupan. (Foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengefektifkan penegakan hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mahfud menyebut tindakan tegas berlaku baik bagi individu maupun korporasi yang terlibat karhutla.

Menurutnya sanksi administrasi berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha menunggu jika ada perusahaan yang terbukti melakukan karhutla. 

“Jadi hukum itu bisa administrasi. Kalau perusahaan administrasi itu, cabut izin usahanya, tutup. Kalau susah diberi tahu tutup, tutup,” uckap Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021).

Mahfud menegaskan dalam hukum administrasi sanksi dijatuhkan terlebih dahulu. 

“Ada yang tanya Pak kok tidak ke pengadilan dulu? Di dalam hukum administrasi itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, di mana-mana,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
11 hari lalu

BNPB Wanti-Wanti Potensi Karhutla Besar pada 2027

Nasional
12 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal