Mahfud pun menyamakan pemberian sanksi administrasi pelaku karhutla ini dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
“Termasuk saat kita membubarkan FPI, Front Pembela Islam itu. Kok tidak dibawa ke pengadilan dulu? Ini administrasi, tutup. Kalau tidak sanggup, tidak terima, gugat ke pengadilan,” ujarnya.
Mahfud pun menegaskan hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana. Di mana pada hukum pidana, sanksi akan diberikan setelah dibawah ke Pengadilan.
“Beda dengan hukum pidana. Sanksi dijatuhkan sesudah dibawa ke pengadilan. Karena dalam hukum pidana itu berlaku asas legalitas, tidak bisa orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebelum diatur oleh Undang-Undang lebih dulu. Dan undang-undang itu menyatakan bahwa ke pengadilan lebih dulu. Jadi itu pidana,” kata Mahfud.