Ancam Tutup Perusahaan yang Terlibat Karhutla, Mahfud MD: Seperti Pemerintah Bubarkan FPI

Binti Mufarida
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perusahaan yang terbukti terlibat karhutla akan langsung diberi sanksi administrasi berupa penutupan. (Foto: Twitter)

Mahfud pun menyamakan pemberian sanksi administrasi pelaku karhutla ini dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

“Termasuk saat kita membubarkan FPI, Front Pembela Islam itu. Kok tidak dibawa ke pengadilan dulu? Ini administrasi, tutup. Kalau tidak sanggup, tidak terima, gugat ke pengadilan,” ujarnya.  

Mahfud pun menegaskan hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana. Di mana pada hukum pidana, sanksi akan diberikan setelah dibawah ke Pengadilan. 

“Beda dengan hukum pidana. Sanksi dijatuhkan sesudah dibawa ke pengadilan. Karena dalam hukum pidana itu berlaku asas legalitas, tidak bisa orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebelum diatur oleh Undang-Undang lebih dulu. Dan undang-undang itu menyatakan bahwa ke pengadilan lebih dulu. Jadi itu pidana,” kata Mahfud. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
11 hari lalu

BNPB Wanti-Wanti Potensi Karhutla Besar pada 2027

Nasional
12 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal