Ancam Tutup Perusahaan yang Terlibat Karhutla, Mahfud MD: Seperti Pemerintah Bubarkan FPI

Binti Mufarida
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perusahaan yang terbukti terlibat karhutla akan langsung diberi sanksi administrasi berupa penutupan. (Foto: Twitter)

Mahfud pun menyamakan pemberian sanksi administrasi pelaku karhutla ini dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

“Termasuk saat kita membubarkan FPI, Front Pembela Islam itu. Kok tidak dibawa ke pengadilan dulu? Ini administrasi, tutup. Kalau tidak sanggup, tidak terima, gugat ke pengadilan,” ujarnya.  

Mahfud pun menegaskan hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana. Di mana pada hukum pidana, sanksi akan diberikan setelah dibawah ke Pengadilan. 

“Beda dengan hukum pidana. Sanksi dijatuhkan sesudah dibawa ke pengadilan. Karena dalam hukum pidana itu berlaku asas legalitas, tidak bisa orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebelum diatur oleh Undang-Undang lebih dulu. Dan undang-undang itu menyatakan bahwa ke pengadilan lebih dulu. Jadi itu pidana,” kata Mahfud. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
24 jam lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal